TIAKUR — Penyidik Kejari Tiakur menyita sejumlah dokumen kontrak, pembayaran, dan pengadaan dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT tersebut. Upaya paksa ini menyasar ruang Kepala Bidang Bina Marga, ruang Sekretaris Dinas, serta bagian Barang dan Jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTRPKP) MBD.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tiakur, R.M. Yudha Pratama, membenarkan bahwa perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. "Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Hari ini kita lakukan penggeledahan serta upaya paksa penggeledahan pada Kantor Dinas PUPR dan Kantor Barang dan Jasa di Kantor Sekretariat Daerah MBD," kata Yudha dalam konferensi pers di ruang lobi kantor kejaksaan.
Dua Proyek Jalan Lapen dengan Nilai Kontrak Rp 9 Miliar
Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tiakur, Agus Ahmad Alisy, merinci dua proyek yang menjadi objek penyidikan. Pertama, pembangunan jalan lapen Pulau Dai dengan nilai kontrak Rp 5 miliar. Kedua, peningkatan jalan lapen Watuwei-Wiratan senilai Rp 4 miliar lebih untuk Tahun Anggaran 2025.
Kedua proyek tersebut dikerjakan oleh PT Cie Elegan Konstruksi dengan direktur berinisial DT. Dari total nilai kontrak, perusahaan telah mencairkan uang muka sebesar Rp 2,8 miliar.
29 Saksi Sudah Dimintai Keterangan
Alisy menjelaskan, proses penyidikan telah berjalan cukup panjang sebelum penggeledahan dilakukan. Penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dan melakukan ekspos perkara di lingkungan Kejaksaan untuk memastikan kasus ini layak naik ke tahap penyidikan.
"Selain itu penyidik telah melakukan pendalaman dan dapat disimpulkan bahwa kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil ekspos perkara Kejaksaan," ujarnya.
Penggeledahan di tiga lokasi berbeda itu mendapat pengawalan sejumlah anggota TNI. Jaksa juga menghadirkan Kepala Desa Wakerli, Marneks Tanody, untuk mendampingi jalannya proses penggeledahan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kadis PUTRPKP Belum Memberi Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, Plt. Kepala Dinas PUTRPKP Kabupaten MBD, Mon Dahoklory, belum memberikan respons terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan dinas yang dipimpinnya. Kejari Tiakur belum merinci lebih jauh potensi kerugian negara maupun konstruksi dugaan pelanggaran dalam pengadaan kedua proyek jalan lapen tersebut.