Pencarian

Rapermen PKP Dinilai Abaikan Realitas Pengembang di Maluku, Biaya Transaksi dan Perizinan Dikhawatirkan Makin Tinggi

Senin, 03 Agustus 2026 • 22:06:31 WIB
Rapermen PKP Dinilai Abaikan Realitas Pengembang di Maluku, Biaya Transaksi dan Perizinan Dikhawatirkan Makin Tinggi
Soselisa menilai Rapermen PKP belum mempertimbangkan kesiapan infrastruktur digital dan kapasitas pengembang lokal di Indonesia Timur.

AMBON — Konsentrasi asosiasi pengembang perumahan besar seperti REI dan APERSI yang hanya berada di Pulau Jawa disebut menjadi hambatan utama bagi pengembang lokal di Ambon dan wilayah timur lainnya. Padahal, verifikasi keanggotaan asosiasi dan sertifikasi pengembang menjadi syarat utama sebelum Sertifikat Pengembang Perumahan diterbitkan pemerintah.

"Akibatnya, biaya transaksi semakin tinggi, waktu pengurusan izin semakin panjang, dan pada akhirnya menghambat investasi sektor perumahan di Indonesia Timur," kata Soselisa, Senin (03/08/2026).

Digitalisasi SIRENG Berpotensi Lahirkan Kesenjangan Baru

Penerapan Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG) yang menjadi tulang punggung digitalisasi administrasi Program Tiga Juta Rumah juga disorot. Pendekatan "satu sistem untuk semua" dinilai belum memperhitungkan kesiapan infrastruktur digital dan kemampuan teknologi di berbagai daerah.

Laporan Tim Akreditasi, Registrasi, Sertifikasi Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pengembang Perumahan (ARSAP4) menunjukkan proses registrasi dan validasi dokumen di sejumlah daerah masih belum berjalan optimal. Tanpa kebijakan afirmatif, digitalisasi justru mempersulit pengembang kecil dan menengah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Sanksi Seragam Dianggap Tidak Adil bagi Pengembang Lokal

Kritik lain dialamatkan pada penerapan sanksi administratif yang berlaku seragam bagi seluruh pengembang. Soselisa menilai konsep keadilan regulasi tidak hanya terletak pada kesamaan aturan, tetapi juga harus mempertimbangkan perbedaan kapasitas ekonomi dan tantangan geografis setiap pelaku usaha.

"Sanksi yang sama akan jauh lebih berat dirasakan pengembang lokal dibandingkan perusahaan properti nasional yang memiliki kemampuan modal lebih besar," ujarnya.

Usulan Kebijakan Afirmatif untuk Indonesia Timur

Soselisa mendorong Rapermen PKP memanfaatkan semangat pengawasan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025. Sejumlah usulan yang disampaikan antara lain kemudahan proses perizinan, subsidi biaya sertifikasi, pendampingan teknis secara luring maupun daring, hingga prioritas akses terhadap program strategis nasional bagi pengembang di kawasan kepulauan.

Menurutnya, keberhasilan Program Tiga Juta Rumah tidak hanya bergantung pada pengembang besar di Jawa. Keterlibatan pengembang kecil dan menengah di luar Jawa yang menjadi ujung tombak pembangunan perumahan rakyat di daerah justru sangat menentukan.

Soselisa menegaskan suara pengembang dari Maluku, Ternate, Sorong hingga Merauke harus benar-benar didengar dalam proses penyusunan regulasi. Mereka selama ini membangun rumah di tengah tingginya biaya logistik dan keterbatasan infrastruktur digital.

Secara normatif, pembaruan regulasi ini merupakan langkah positif untuk menggantikan Permen PUPR Nomor 24 Tahun 2018 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan sektor perumahan, terutama setelah lahirnya rezim perizinan berbasis risiko melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, Rapermen PKP diharapkan tidak berhenti sebagai instrumen administrasi, melainkan menjadi wujud nyata keadilan spasial dalam pembangunan nasional.

Follow www.kabarambon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: malukupost.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks