Pencarian

Kantor Pertanahan Maluku Tengah Gencar Sosialisasi PTSL ke Tiga Negeri di Leihitu, Warga Diminta Aktif Urus Sertifikat Tanah

Sabtu, 01 Agustus 2026 • 19:23:31 WIB
Kantor Pertanahan Maluku Tengah Gencar Sosialisasi PTSL ke Tiga Negeri di Leihitu, Warga Diminta Aktif Urus Sertifikat Tanah
Warga mengikuti penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Leihitu, Sabtu (1/8/2026).

AMBON — Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah terus mempercepat sertipikasi tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Setelah sejumlah tahapan berjalan, penyuluhan kali ini menyasar tiga negeri sekaligus di Kecamatan Leihitu, yaitu Desa Ureng, Negeri Lima, dan Negeri Asilulu.

Kegiatan berlangsung Sabtu (1/8/2026) dan langsung dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Maluku Tengah, Sayid Hasan Assagaff, S.H., M.H., C.Med. Ia didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Farida Helena Ernawati Salamena, A.Ptnh., serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dave Andrew Hariawan Pooroe, S.H.

Pemahaman Utuh soal Syarat dan Proses PTSL

Penyuluhan ini bukan sekadar seremonial. Warga diberikan pemahaman menyeluruh mengenai alur pendaftaran tanah, kelengkapan persyaratan administrasi yang harus disiapkan, hingga fungsi sertifikat sebagai bukti hukum kepemilikan lahan.

Materi yang disampaikan mencakup teknis pengukuran, verifikasi data yuridis, hingga tahapan penerbitan sertifikat. Hal ini penting agar warga tidak keliru dalam mengikuti setiap proses yang berjalan.

Kepala Kantor: Program Strategis Pemerintah untuk Kepastian Hukum

Sayid Hasan Assagaff menegaskan, PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Prosesnya dilakukan secara lengkap, sistematis, dan terintegrasi.

“PTSL ini hadir untuk memastikan hak atas tanah warga tercatat secara legal dan sah. Melalui program ini, kami ingin masyarakat tidak lagi ragu dengan status kepemilikan lahannya,” ujarnya dalam sambutan yang dikutip dari rilis yang diterima redaksi.

Warga Diminta Aktif di Seluruh Tahapan

Sayid pun mengajak masyarakat di tiga negeri tersebut untuk terlibat aktif sejak awal hingga proses sertipikasi selesai. Partisipasi warga menjadi kunci utama agar tidak ada kendala di lapangan, terutama saat verifikasi batas tanah dan kelengkapan berkas.

Kehadiran program ini menjadi angin segar bagi warga Leihitu yang selama ini kerap menghadapi persoalan batas lahan. Dengan adanya sertifikat, potensi sengketa di masa depan bisa ditekan seminimal mungkin.

Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan PTSL yang tengah berjalan di Kabupaten Maluku Tengah. Pihak kantor pertanahan memastikan akan terus melakukan pendampingan hingga sertifikat benar-benar diterbitkan dan diterima oleh masyarakat.

Follow www.kabarambon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: porostimur.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks