Pencarian

BPK Temukan 4 Perusahaan Tambang di Maluku Utara Tunggak Pajak Kendaraan Rp6,6 Miliar, PT NHM Terbesar

Jumat, 24 Juli 2026 • 18:37:31 WIB
BPK Temukan 4 Perusahaan Tambang di Maluku Utara Tunggak Pajak Kendaraan Rp6,6 Miliar, PT NHM Terbesar
BPK mencatat tunggakan pajak kendaraan empat perusahaan tambang di Maluku Utara mencapai Rp6,6 miliar.

TERNATE — BPK mengungkap tunggakan pajak kendaraan oleh sejumlah perusahaan tambang di Maluku Utara mencapai Rp6,6 miliar. Temuan itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan yang dirilis akhir Desember 2025 lalu. Tunggakan terbesar berasal dari PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di Kabupaten Halmahera Utara yang mencapai Rp5.667.308.437.

Empat Perusahaan dan Nilai Tunggakan Masing-Masing

Selain PT NHM, BPK juga mencatat tiga perusahaan lain yang belum melunasi PKB. PT A di Halmahera Timur menunggak Rp600.462.428, PT FH di Halmahera Timur sebesar Rp208.709.277, dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah sebesar Rp146.799.652.

Total seluruh tunggakan mencapai Rp6.623.279.794. Angka ini menjadi temuan spesifik BPK dalam LHP Nomor 29/LHP/DPJKN-VI.TER/PPD.03/12/2025.

Pendataan Pajak Daerah Dinilai Lemah

Dalam laporan yang sama, BPK menyoroti lemahnya pendataan wajib pajak di Maluku Utara. Salah satu temuan adalah PT MAS yang hingga pemeriksaan berlangsung belum ditetapkan sebagai Wajib Pungut (WAPU) karena masih menunggu Surat Keputusan Gubernur.

Selain itu, terdapat delapan badan usaha dan perusahaan pemanfaat air permukaan yang belum pernah ditetapkan sebagai wajib pajak. Mereka adalah PDAM Halmahera Selatan, PDAM Halmahera Tengah, PDAM Kabupaten Pulau Taliabu, PDAM Halmahera Utara, PDAM Kepulauan Sula, PDAM Pulau Morotai, serta PT MT.

Apa Langkah Pemprov Maluku Utara Selanjutnya?

Belum ada pernyataan resmi dari Gubernur Maluku Utara maupun Dinas Pendapatan Daerah terkait tindak lanjut temuan BPK ini. Namun, berdasarkan mekanisme yang berlaku, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima.

Jika tidak, temuan ini bisa berujung pada opini BPK terhadap laporan keuangan pemprov. Tunggakan PKB oleh perusahaan tambang skala besar seperti PT NHM dan PT IWIP juga berpotensi mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Follow www.kabarambon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: porostimur.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks