PIRU — Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Indra Maruapey, angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku. Ia memastikan temuan tersebut tidak berkaitan dengan penyelewengan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas.
"Persoalan yang menjadi temuan bukan penggunaan BBM, tetapi administrasi pertanggungjawabannya," kata Maruapey dalam keterangan yang diterima di Piru, baru-baru ini.
Menurut Maruapey, penggunaan BBM untuk kendaraan dinas sejatinya sudah diatur dalam Analisis Standar Belanja (ASB) yang disusun setiap tahun anggaran oleh Pemkab SBB. Aturan itu mencakup kebutuhan BBM dan harga satuannya, baik untuk kendaraan dinas operasional maupun kendaraan jabatan.
Kendaraan tersebut digunakan oleh pejabat dari eselon IV hingga eselon I, termasuk Bupati dan Wakil Bupati. Semua aktivitas, mulai dari perjalanan rumah ke kantor hingga kunjungan kerja ke kecamatan, desa, dan dusun, telah dianggarkan melalui ASB.
Maruapey menjelaskan, kendala yang ditemukan BPK lebih pada kelengkapan bukti pembelian BBM. Hal ini menjadi catatan bagi Inspektorat untuk memperbaiki tata kelola administrasi keuangan daerah ke depannya.
"Kendaraan dinas digunakan untuk mendukung aktivitas pemerintahan, mulai dari perjalanan rumah ke kantor hingga kunjungan kerja ke kecamatan, desa, dan dusun dalam rangka monitoring, evaluasi, peninjauan lapangan, serta pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Inspektorat SBB berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Perbaikan sistem administrasi pertanggungjawaban belanja BBM akan menjadi prioritas agar temuan serupa tidak terulang di masa mendatang.