Menjelang Kewajiban Sertifikasi Halal Oktober 2026, Gerakan Nasional Dorong Konsumen Tak Lagi Pasif

Penulis: Oman Sudirman  •  Senin, 27 Juli 2026 | 14:43:01 WIB
Seorang ibu muda memeriksa logo halal pada kemasan produk di sebuah swalayan di Jakarta.

JAKARTA — Seorang ibu muda berdiri lama di depan rak swalayan, membandingkan dua produk serupa. Ia membalik kemasan, memastikan logo halal, lalu membuka ponsel untuk memverifikasi status sertifikat melalui layanan resmi. Pemandangan itu, menurut pemerintah, adalah wajah ideal konsumen Indonesia yang mulai berlaku efektif pada 18 Oktober 2026.

Tanggal tersebut menandai dimulainya kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai kelompok produk, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disempurnakan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Namun, pemerintah menilai regulasi saja tidak cukup tanpa perubahan perilaku masyarakat.

Bukan Sekadar Logo di Kemasan

Selama ini, perhatian publik lebih banyak tertuju pada kesiapan pelaku usaha. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kementerian, dan pemerintah daerah gencar melakukan sosialisasi. Namun, satu mata rantai kerap luput: konsumen sebagai pihak yang paling merasakan manfaat sistem jaminan halal.

"Kepercayaan publik tidak lahir hanya dari selembar sertifikat atau sebuah logo pada kemasan," demikian ringkasan bahan yang diterima redaksi. Kepercayaan tumbuh ketika konsumen memahami arti sertifikasi, mampu membaca informasi produk, dan berani melaporkan dugaan pelanggaran.

Gerakan Nasional untuk Ubah Kebiasaan

Pemerintah meluncurkan Gerakan Konsumen Sahabat Halal sebagai terobosan. Bukan lembaga baru, melainkan gerakan nasional yang memposisikan konsumen sebagai mitra dalam menjaga keyakinan publik, bukan sekadar pencari kesalahan pelaku usaha.

Gerakan ini mendorong kebiasaan sederhana: periksa label halal, baca informasi kemasan, dan manfaatkan layanan digital resmi untuk memastikan status sertifikat. Jika dilakukan konsisten, kebiasaan itu akan tumbuh menjadi gaya hidup.

"Ketika jutaan konsumen melakukan tindakan yang sama, pasar secara otomatis akan mendorong pelaku usaha menjaga kepatuhan karena kepercayaan menjadi modal bisnis yang paling berharga," bunyi bahan tersebut.

Indeks Kepercayaan sebagai Alat Ukur Baru

Terobosan lain adalah pembangunan Halal Trust Index Indonesia, sebuah indeks nasional yang mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem halal. Indikatornya meliputi literasi halal, kemudahan memperoleh informasi, kepatuhan pelaku usaha, efektivitas pengawasan, dan kepuasan konsumen.

Selama ini, keberhasilan sertifikasi lebih sering diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Padahal, ukuran tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kualitas perlindungan konsumen. Indeks kepercayaan diharapkan menjadi instrumen evaluasi yang lebih komprehensif bagi pemerintah.

Peran Kampus dalam Membangun Budaya Halal

Perguruan tinggi juga memiliki ruang strategis. Kampus tidak hanya menjadi tempat mencetak auditor halal, tetapi juga pusat edukasi dan riset yang memperkuat literasi halal di masyarakat. Semakin tinggi literasi, semakin kecil peluang penyalahgunaan label, pemalsuan informasi, atau praktik usaha yang merugikan konsumen.

Reporter: Oman Sudirman
Sumber: ambon.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top