AMBON — Delapan pihak menerima panggilan Kejaksaan Tinggi Maluku terkait penyelesaian Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) proyek pengendali banjir Sungai Way Kaka. Agenda pertemuan berupa koordinasi dan pembahasan penyelesaian persoalan yang muncul dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Surat panggilan bernomor B-3180/I.3/Dpp.2/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 mengatur pertemuan digelar Senin (5/10/2026) pukul 09.00 WIT di Kantor Kejati Maluku.
Siapa Saja yang Dipanggil?
Surat tersebut menyebut sejumlah pihak yang diminta hadir. Mereka mencakup unsur pemerintah desa hingga pelaku usaha.
- Kepala Desa Seriholo dan Sekretaris Desa Seriholo
- Catherine Susan Talaway dan Priscilla Talaway dari PT Sinar Tala Jaya
- PPK SUPAN I BWS Maluku
- Kasi Intelijen SBB
- Direktur CV Rafa Berdikari Jaya
- Direktur CV Keysa Al-Barokah
- Abdullah Latekay
Sorotan pada Pembayaran Kompensasi Lahan
Sorotan utama tertuju pada pembayaran kompensasi lahan yang dalam informasi yang diperoleh disebut menggunakan uang negara dengan nilai lebih dari Rp300 juta. Nilai itu menjadi salah satu poin yang dibahas dalam agenda koordinasi tersebut.
Proyek pengendali banjir Sungai Way Kaka berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat. Pembangunan ini masuk dalam kegiatan Tahun Anggaran 2026.
Apa Itu AGHT dalam Proyek Ini?
AGHT merujuk pada Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Dalam surat panggilan, agenda pertemuan menyasar penyelesaian AGHT pada kegiatan pembangunan pengendali banjir Sungai Way Kaka serta pembangunan pengendali banjir Tahun Anggaran 2026.
Kejati Maluku menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas persoalan yang muncul dalam pelaksanaan proyek tersebut. Langkah ini menandai tahap lanjutan penanganan persoalan kompensasi lahan yang belum tuntas.
Dampak ke Proyek dan Warga Sekitar
Sungai Way Kaka berada di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat, provinsi Maluku. Proyek pengendali banjir menyasar pengendalian aliran sungai agar risiko banjir di kawasan sekitar berkurang.
Persoalan kompensasi lahan berpotensi memengaruhi kelancaran pelaksanaan proyek. Pembahasan di Kantor Kejati Maluku diarahkan pada penyelesaian hambatan agar kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.
Belum ada keterangan resmi mengenai hasil yang diharapkan dari pertemuan tersebut. Kejati Maluku juga belum menyampaikan pernyataan terkait substansi pembahasan di luar isi surat panggilan.