AMBON — Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun menandai tahap akhir pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 sebelum DPRD bersama Pemprov Maluku mengambil keputusan bersama. Sembilan fraksi menyatakan menerima rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Watubun menjelaskan bahwa Ranperda Perubahan APBD sebelumnya telah disampaikan Pemprov Maluku melalui Wakil Gubernur untuk dibahas bersama DPRD. Pembahasan substansi anggaran dilakukan Badan Anggaran bersama TAPD Provinsi Maluku.
Laporan Banggar Sebelum Keputusan Bersama
Sebelum pengambilan keputusan, Banggar menyampaikan laporan hasil pembahasan kepada forum paripurna. Laporan itu memuat proses pembahasan Ranperda, hasil kesepakatan bersama, serta sejumlah catatan dan rekomendasi.
"Namun, sebelum kita tiba pada pengambilan keputusan, sesuai ketentuan, penyampaian keputusan berupa persetujuan bersama DPRD dengan gubernur, dalam rapat paripurna didahului dengan laporan Badan Anggaran," ujar Watubun.
Ia meminta setiap tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam tata tertib DPRD.
Pendapatan Naik Rp8,42 Miliar, Belanja Capai Rp2,508 Triliun
Kepala Bagian Umum dan Keuangan Asmain Pelu, yang mewakili Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Farhatun Rabiah Samal, membacakan laporan hasil kerja Banggar. Target pendapatan daerah dalam perubahan APBD disepakati sebesar Rp712,86 miliar, naik dari target sebelumnya Rp704,44 miliar.
Sementara anggaran belanja daerah disepakati sekitar Rp2,508 triliun. Banggar meminta Pemprov Maluku terus menggali potensi pendapatan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat.
Penggunaan anggaran diharapkan diarahkan pada program prioritas, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat.
Pinjaman Daerah Diminta Transparan, Soroti Aru dan Sorong Timur
Banggar menyoroti keterbukaan informasi soal pemanfaatan pinjaman daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Pemprov Maluku diminta menyampaikan rincian program beserta besaran alokasi anggaran untuk masing-masing kabupaten/kota kepada DPRD.
Permintaan itu terutama berkaitan dengan proyek yang dibiayai melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT Bank Maluku dan Maluku Utara.
"Banggar juga meminta, agar kebijakan pinjaman daerah melalui PT Bank Maluku dan Maluku Utara memperhatikan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Aru dan wilayah Sorong bagian Timur," ujar Pelu.
Menurut catatan Banggar, kejelasan program dan alokasi pembiayaan diperlukan agar DPRD dapat mengetahui pemanfaatan pinjaman daerah sekaligus memastikan pembangunan menjangkau wilayah yang membutuhkan.
Pemerataan Pembangunan hingga Kesiapan Tenaga Kerja Blok Masela
Selain pinjaman daerah, Banggar meminta pemerintah daerah memastikan penggunaan anggaran pembangunan dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Perhatian tersebut mencakup pemerataan pembangunan, kesiapan tenaga kerja lokal untuk proyek Blok Masela, hingga penanganan kekurangan air bersih. Kebutuhan masyarakat Kota Ambon turut menjadi perhatian dalam laporan tersebut.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting dalam penyelesaian pembahasan perubahan anggaran daerah Tahun Anggaran 2026 sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Provinsi Maluku.