Pencarian

Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair Oktober-Desember 2026, Cek Status KPM

Rabu, 30 September 2026 • 08:04:31 WIB
Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair Oktober-Desember 2026, Cek Status KPM
Pemerintah menjadwalkan pencairan bansos PKH dan BPNT tahap keempat pada Oktober hingga Desember 2026.

MALUKU — Pemerintah menjadwalkan pencairan bansos PKH dan BPNT tahap keempat sepanjang Oktober hingga Desember 2026, dengan mekanisme penyaluran per triwulan melalui Bank Himbara. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya tercantum di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berhak menerima, termasuk 470 ribu KPM baru hasil pemutakhiran BPS pada Mei lalu. Pengecekan status bisa dilakukan secara online lewat cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan dua program bantuan sosial pada periode tahap keempat 2026, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kedua program ini menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dengan mekanisme dan tujuan penyaluran yang berbeda.

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada KPM miskin dan rentan yang memiliki komponen khusus, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. Tujuan utamanya membantu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga penerima.

BPNT disalurkan secara merata dalam bentuk saldo non-tunai melalui akun elektronik. Dana ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan hanya bisa dipakai membeli bahan pangan pokok di pedagang bahan pangan atau e-Warong yang bekerja sama dengan Bank Himbara.

Jadwal Pencairan Tahap 4 dan Ketentuan Pengambilan

Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan, sehingga penerima perlu mengecek rekening secara berkala. Jadwal pembagian per triwulan tahun 2026: Tahap 1 (Januari-Maret), Tahap 2 (April-Juni), Tahap 3 (Juli-September), dan Tahap 4 (Oktober-Desember).

Proses pencairan biasanya berlangsung bertahap, bisa pada pekan pertama hingga keempat setiap bulannya. Jika status pencairan sudah muncul, penerima dapat mengambil dana di Bank Himbara atau kantor pos dengan membawa KTP atau KK.

Syarat Penerima Bansos 2026

Calon penerima tidak cukup hanya tergolong berpenghasilan rendah, tetapi juga wajib memenuhi kriteria administratif dan sosial ekonomi yang ditetapkan pemerintah.

  • Warga Negara Indonesia dengan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
  • Nama tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kemensos.
  • Data kependudukan pada KTP dan KK sinkron dengan basis data Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
  • Tergolong kelompok masyarakat berstatus ekonomi rendah pada peringkat Desil 1 hingga Desil 4.
  • Bukan aparatur negara.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan setiap triwulan selalu ada perubahan penerima manfaat. Penambahan penerima baru dilakukan pada penyaluran tahap kedua Mei lalu, sebanyak 470 ribu lebih KPM yang ditetapkan berdasarkan pemutakhiran DTSEN oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

KPM baru tersebut merupakan masyarakat kurang mampu atau miskin pada desil 1 hingga 4 yang belum menerima bantuan pada tahap pertama. Untuk mengetahui status penerima, masyarakat dapat mengeceknya secara online.

Cara Cek Status Penerima via Situs Resmi

Siapkan nomor NIK KTP yang benar sebelum melakukan pengecekan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan nomor NIK KTP.
  3. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
  4. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru.
  5. Klik tombol "CARI DATA".
  6. Sistem akan menampilkan Nama Penerima Manfaat sesuai wilayah yang diinputkan.

Cara Cek Status via Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui situs, Kemensos menyediakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. Berikut panduannya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos resmi terbitan Kementerian Sosial.
  2. Pilih menu "Buat Akun Baru" bagi pengguna yang belum memiliki akun.
  3. Isikan data diri lengkap: NIK KTP, nama sesuai KTP, alamat domisili, e-mail aktif, dan kata sandi.
  4. Unggah foto KTP beserta swafoto memegang KTP untuk verifikasi identitas.
  5. Klik "Buat Akun Baru" dan lakukan verifikasi melalui tautan yang dikirim ke e-mail.

Masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar dapat mengajukan diri melalui pemerintah desa atau kelurahan untuk diusulkan ke dalam DTKS/DTSEN. Informasi lengkap mengenai syarat dan tata cara pengajuan dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos.

Kemensos mengimbau penerima waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas bansos. Pencairan resmi tidak memungut biaya apa pun. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi Kemensos atau dinas sosial setempat.

Follow www.kabarambon.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks