MALUKU — Pemerintah menempatkan dana untuk membayar cicilan utang proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih senilai sekitar Rp37 triliun yang jatuh tempo 25 September 2026 di bank-bank Himbara. Pencairan tertahan karena masih menunggu verifikasi dan validasi sesuai PMK Nomor 15 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2026. Total utang proyek yang diambil PT Agrinas Pangan Nusantara dari bank BUMN itu diperkirakan mencapai Rp240 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung memastikan dana pemerintah untuk membayar kewajiban Kopdes Merah Putih sudah berada di rekening bank-bank Himpunan Bank Milik Negara. Namun statusnya belum cair, menunggu tata kelola yang ditetapkan pemerintah berjalan tuntas.
"KDMP memang due-nya tanggal 25 September kemarin. Dana dari pemerintah sudah siap, bahkan dana pemerintah untuk membayar yang due di bulan September, 25 September, sudah ditaruh di Bank Himbara. Tapi pencairannya sesuai dengan PMK-nya, sesuai dengan perpres," ujar Juda dalam media gathering, Kamis (1/10).
Juda menjelaskan pencairan tidak bisa dilakukan begitu dana ditempatkan. Pemerintah harus lebih dulu memverifikasi dan memvalidasi kewajiban yang akan dibayarkan, termasuk audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
"Tata kelola itu harus dilakukan dengan verifikasi dan validasi. Yang verval dulu, diaudit oleh BPK. Sehingga ini clean, clean and clear, dana itu kemudian kuncinya dibuka," jelasnya.
Setelah seluruh tahapan rampung, dana yang sudah berada di Himbara akan disalurkan untuk membayar kewajiban proyek. "Dana pemerintah yang ditempatkan atau disiapkan untuk membayar tadi, kuncinya dibuka. Siap disalurkan," kata Juda.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan anggaran pembayaran utang pembangunan KDMP kepada bank-bank Himbara telah tersedia dalam APBN 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
"Pembayaran utang yang digunakan untuk membangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih itu telah dianggarkan di dalam APBN. Jadi, anggarannya ada," ujar Suahasil.
Tagihan pertama yang jatuh tempo 25 September mencapai sekitar Rp37 triliun. Sementara total utang proyek secara keseluruhan diperkirakan menembus Rp240 triliun.
Utang tersebut diambil PT Agrinas Pangan Nusantara dari bank-bank BUMN untuk membiayai pembangunan Kopdes Merah Putih di sejumlah daerah. Skema ini menempatkan bank Himbara sebagai kreditur dengan eksposur besar ke satu proyek pemerintah.
Bagi investor perbankan, status pencairan dana ini menjadi sinyal penting. Penundaan yang berkepanjangan berpotensi memunculkan pertanyaan soal kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai di bank-bank yang terlibat. Sebaliknya, kepastian pencairan setelah verifikasi dan audit BPK akan memperjelas arus kas kreditur.
Pemerintah belum menyebut tenggat pasti kapan verifikasi dan validasi rampung. Yang jelas, dana sudah diamankan di Himbara dan tinggal menunggu prosedur tata kelola selesai sebelum disalurkan ke kewajiban yang jatuh tempo.