AMBON — Angka Rp 38 miliar yang disebut sebagai kewajiban iuran BPJS Kesehatan Pemprov Maluku masih bersifat sementara. Menurut Johan, nilai itu belum dapat dipastikan sebagai jumlah final karena perhitungan baru mengacu pada versi pemerintah daerah. Pemerintah provinsi dan BPJS Kesehatan perlu mencocokkan data lebih dulu agar besaran kewajiban yang dibayarkan sesuai ketentuan.
Kewajiban tersebut berkaitan dengan pembayaran iuran kepesertaan pegawai pemerintah daerah, baik pegawai reguler maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Johan, tunggakan itu berlangsung sejak 2021 sampai 2026.
"Ini kan utang BPJS dari tahun 2021 sampai 2026 sebesar Rp 38 miliar," kata Johan kepada wartawan seusai rapat kerja dengan enam mitra Komisi III DPRD Maluku di Gedung DPRD Maluku, Rabu (30/9/2026).
Johan menyebut perhitungan kewajiban masih perlu dicocokkan dengan ketentuan yang berlaku. Ada kemungkinan perbedaan metode hitung antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.
"Ini kan masih dalam hitungan berdasarkan pemerintah daerah. Bisa saja kalau berdasarkan peraturan presiden terkoreksi," ujarnya.
Dasar pembayaran iuran, kata dia, juga harus disesuaikan dengan aturan penerimaan pegawai pemerintah. Termasuk pegawai reguler dan PPPK yang diangkat berdasarkan surat keputusan dari kementerian terkait.
"Bahwa itu dibayar berdasarkan upaya yang diterima berdasarkan SK dari kementerian terkait, berkaitan dengan pegawai reguler maupun PPPK. Untuk itu supaya jangan ada miss di sini," tuturnya.
DPRD Maluku meminta Pemprov Maluku segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan. Koordinasi itu diperlukan untuk memastikan jumlah peserta, besaran kewajiban, hingga dasar penghitungan iuran.
"Kita minta mungkin pemerintah daerah dengan pihak BPJS, BPKD, Dinas Kesehatan, Pendidikan agar bisa berkoordinasi dengan BPJS. Rapat koordinasi berkaitan dengan data pertama, data yang kedua kira-kira penarikan atau pemotongan ini berdasarkan apa," kata Johan.
Ia menekankan pentingnya kesesuaian data agar tidak terjadi perbedaan dalam menentukan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan Pemprov Maluku.
Selain rekonsiliasi data, DPRD Maluku berencana berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pembayaran dan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah.
"Kemudian nanti komisi gabungan akan cepat melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan badan ini, untuk pegawai, jenis kesehatan dan pendidikan," ujar Johan.
DPRD juga meminta penjelasan mengenai pelayanan BPJS Kesehatan yang diterima pegawai pemerintah daerah maupun masyarakat.
"Rapat ini juga meminta penjelasan mereka agar supaya mereka memberikan penjelasan ke kita berkaitan dengan pelayanan, khususnya pegawai pemerintah daerah baik PPPK maupun reguler dan juga masyarakat, supaya kita dapat jawaban yang pasti," kata Johan.
DPRD Maluku tidak ingin persoalan kewajiban tersebut terus berlarut karena telah berlangsung selama beberapa tahun. Namun, penyelesaiannya tetap perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Maluku.
Johan menyebut Pemprov Maluku telah menunjukkan niat untuk menyelesaikan pembayaran secara bertahap. "Yang penting sudah ada niat baik dari pemerintah daerah untuk bisa menyelesaikan secara bertahap pembayarannya," katanya.
Setelah nilai kewajiban dan dasar penghitungannya jelas, Pemprov Maluku dapat menyusun skema penyelesaian pembayaran dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.