MALUKU — Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menegaskan setiap pemohon SIM wajib hadir langsung di lokasi pengurusan, menyusul pengungkapan sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah oleh Polres Siak, Riau, yang menangkap delapan tersangka dan menyita sekitar 500 SIM palsu. Penerbitan SIM di luar prosedur resmi dipastikan tidak akan teregister di sistem pusat dan merugikan pemohon karena dokumen yang diterima tidak sah secara hukum.
Brigjen Komarudin, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menyatakan tawaran jasa pengurusan SIM tanpa kehadiran pemohon merupakan modus penipuan. Ia menegaskan seluruh tahapan penerbitan SIM terpantau lewat sistem yang berjalan bertahap, sehingga tidak ada celah untuk memproses dokumen secara instan.
"Patut dicatat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung. Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa bantu mengurus dengan biaya tertentu," kata Komarudin.
Pernyataan itu disampaikan menyusul terbongkarnya sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah oleh Polres Siak, Riau. Polisi menangkap delapan tersangka dan menyita sekitar 500 SIM palsu dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kewajiban hadir langsung bagi pemohon SIM bukan sekadar aturan administratif. Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, sebagaimana diubah Perpol Nomor 2 Tahun 2023, mengatur bahwa penerbitan SIM mensyaratkan pemohon lulus ujian di samping syarat usia, administrasi, dan kesehatan.
Syarat lulus ujian mencakup tiga tahap yang harus dilalui pemohon:
Selain ujian, pemohon wajib menjalani perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah. Kedua proses tersebut mustahil dilakukan tanpa kehadiran fisik pemohon di lokasi.
Korlantas Polri menerapkan sistem pengenalan wajah di Satpas Prototype sejak 2023. Sistem penerbitan SIM sudah tersentralisasi, sehingga dokumen yang tidak melalui proses ujian dan perekaman biometrik tidak bisa dicetak oleh sistem.
Komarudin menambahkan bahwa setiap tahapan penerbitan SIM terpantau lewat sistem. "Kalau ada yang mengiming-imingi bisa langsung jadi, maka dapat dipastikan tidak teregister dan sangat merugikan," ucapnya.
Bagi pemohon yang tergiur jasa pengurusan instan, konsekuensinya berlapis. Dokumen yang diterima tidak tercatat dalam database resmi Korlantas Polri, sehingga tidak sah digunakan sebagai identitas mengemudi. Pemohon juga berisiko kehilangan biaya yang sudah dibayarkan kepada pihak penipu.
Kasus sindikat Siak menunjukkan modus pemalsuan SIM lintas wilayah masih beroperasi. Polres Siak masih mendalami jaringan tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar delapan orang yang sudah ditangkap.
Pemohon SIM yang ingin memastikan prosesnya sah dapat mendatangi Satpas terdekat dan mengikuti seluruh tahapan resmi, mulai dari pendaftaran, ujian teori, ujian praktik, hingga perekaman biometrik. Seluruh proses penerbitan SIM resmi hanya dilakukan di kantor Satpas, bukan melalui perantara atau jasa pihak ketiga.