MALUKU — Kementerian Sosial menyalurkan bansos PKH dan BPNT 2026 tahap ketiga untuk alokasi tiga bulan sekaligus, mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2026. Penerima yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu memastikan data kependudukannya sinkron dengan basis data Dukcapil Kemendagri. Warga yang ingin mengetahui status kepesertaan dapat mengeceknya melalui situs resmi Kemensos.
Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan proses pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2026 pada tahap ketiga. Penyaluran tahap ini mencakup alokasi tiga bulan sekaligus, yakni periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Kemensos menilai penyaluran tahap ketiga bertujuan menjaga daya beli masyarakat kurang mampu, membantu pemenuhan kebutuhan dasar, serta mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan secara nasional.
Penerima bansos wajib memenuhi sejumlah kriteria administratif dan sosial ekonomi yang ditetapkan pemerintah. Berikut syarat administratif utamanya:
Selain kelengkapan administrasi, penerima harus memenuhi kriteria ekonomi dan sosial berikut:
Bagi penerima PKH, dalam satu keluarga sekurang-kurangnya wajib memiliki salah satu anggota keluarga dengan komponen yang ditetapkan pemerintah. Informasi rinci mengenai komponen PKH dan nominal bantuan per komponen dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos.
Masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan bansos dapat mengeceknya melalui situs resmi Kemensos. Nama penerima harus terdaftar pada situs tersebut agar bisa diusulkan sebagai calon penerima.
Pencairan PKH dan BPNT 2026 tahap ketiga mencakup alokasi tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September 2026. Informasi mengenai nominal bantuan per komponen dan bank penyalur dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos.
Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan penyaluran bansos. Pastikan seluruh informasi dan proses pencairan hanya melalui kanal resmi Kemensos. Warga yang mengalami kendala dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan pemerintah.