NAMLEA — Petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea mencurigai sebuah kotak kayu berbungkus kain merah saat melakukan pengawasan embarkasi KM Ngapulu. Saat dibuka, di dalamnya bukan berisi barang bawaan biasa, melainkan puluhan burung paruh bengkok yang saling berdesakan.
Pemeriksaan mendapati 40 ekor satwa yang terdiri dari Nuri Maluku dan Nuri Pelangi. Seluruh burung tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina maupun perizinan terkait pemanfaatan dan pengangkutan satwa liar.
Puluhan burung tersebut dikemas secara tidak layak di dalam ruang sempit tanpa sirkulasi udara yang memadai. Kondisi ini berisiko tinggi menyebabkan stres, cedera, hingga kematian satwa sebelum sempat dikirim ke luar daerah.
Penumpang yang membawa kotak kayu tersebut ikut diamankan bersama barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini seluruh burung tengah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis karantina untuk memastikan kondisi fisik mereka sebelum direhabilitasi.
Kepala Karantina Maluku, Willy Indra Yunan, menegaskan bahwa praktik penyelundupan satwa liar bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem di wilayah kepulauan tersebut.
"Upaya pengiriman satwa liar secara ilegal merupakan ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Maluku," ujar Willy, Senin (7/9/2026).
Nuri Maluku dan Nuri Pelangi merupakan jenis burung paruh bengkok yang habitat aslinya tersebar di kawasan timur Indonesia. Populasinya di alam terus menurun akibat perburuan liar dan alih fungsi hutan, sehingga peredarannya diatur ketat oleh negara.
Menyusul kejadian ini, Karantina Maluku memastikan akan memperkuat pengawasan di seluruh titik keluar masuk wilayah, baik jalur laut maupun udara. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pergerakan satwa ilegal sekaligus menekan risiko penyebaran penyakit hewan antarwilayah.
"Pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan satwa juga penting untuk mencegah risiko penyebaran penyakit hewan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," katanya.
Pelaku penyelundupan satwa liar menghadapi ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Setiap pelanggaran dalam lalu lintas media pembawa akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diminta tidak menangkap, membawa, memiliki, maupun memperdagangkan satwa liar secara ilegal. Setiap lalu lintas hewan wajib memenuhi persyaratan karantina serta ketentuan konservasi yang telah ditetapkan pemerintah.