BULA — Kebakaran lahan yang melanda perbukitan di Dusun Waililan, Desa Negeri Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, akhirnya berhasil dipadamkan setelah berlangsung selama tiga hari. Tim gabungan yang diterjunkan ke lokasi memastikan api padam total pada Senin (10/8) sekitar pukul 22.35 WIT.
Plh. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Dodi Yuleova, mengatakan laporan awal kebakaran diterima pada Sabtu (8/8) malam pukul 20.25 WIT. Namun, proses pemadaman berjalan alot karena titik api berada di area yang sulit dijangkau.
Lokasi kebakaran yang berada di perbukitan terjal dan berbatu memaksa petugas bekerja ekstra. Kendaraan pemadam tidak mampu menjangkau titik api, sehingga penyiraman harus dilakukan secara manual dengan mendaki medan yang menanjak.
Kondisi itu diperparah dengan hembusan angin kencang yang membuat api cepat meluas. Semak belukar yang mengering akibat kemarau berkepanjangan menjadi bahan bakar yang mempercepat perambatan api ke area sekitarnya.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Timur bertindak sebagai koordinator lapangan dalam operasi pemadaman ini. Personel yang dikerahkan tidak hanya berasal dari dinas pemadam kebakaran, tetapi juga melibatkan anggota TNI dan Polri.
Mereka bahu-membahu melakukan penyiraman darat di titik-titik yang masih menyala. Upaya ini dilakukan secara maraton hingga api benar-benar tidak menyisakan bara yang berpotensi memicu kebakaran susulan.
Meski api telah padam, tim gabungan masih bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan api kembali menyala akibat terpaan angin. Langkah preventif juga dilakukan dengan menyosialisasikan kesiapsiagaan kepada warga setempat.
"Apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran, segera laporkan kepada BPBD setempat agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin," kata Dodi Yuleova di Jakarta, Selasa.
Pihak BNPB mengimbau pemerintah daerah memperketat pengawasan di kawasan rawan kebakaran selama periode musim kemarau. Masyarakat yang tinggal di dekat area perbukitan diminta tidak melakukan aktivitas yang memicu percikan api di lahan yang rentan terbakar.