Pemutihan Pajak Kepri 2026: Denda Dihapus Total, Tunggakan Diskon 50 Persen

Penulis: Oman Sudirman  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 09:34:31 WIB
Warga mengamati layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat setempat.

MALUKU — Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi daerah terbaru yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini dijadwalkan berlangsung selama kurang lebih tujuh pekan, tepatnya dari 10 Agustus 2026 sampai dengan 30 September 2026. Momen ini bertepatan dengan perayaan HUT ke-81 RI dan HUT ke-24 Provinsi Kepri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Misni, menyampaikan bahwa kebijakan ini dibuat untuk dua tujuan sekaligus: mendorong kepatuhan warga dalam membayar pajak dan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB. "Pemutihan pajak juga bertujuan mendorong tingkat kepatuhan warga bayar pajak, serta menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB," ujar Misni dikutip Antara.

Rincian Insentif: Bukan Cuma Hapus Denda

Yang menarik dari program ini, pemutihan tidak hanya berhenti di pembebasan sanksi administrasi. Ada beberapa lapis insentif yang bisa dimanfaatkan wajib pajak, dan semuanya berlaku serentak:

  • Pembebasan denda PKB 100 persen — seluruh sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapuskan total.
  • Diskon pokok tunggakan PKB 50 persen — potongan berlaku untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya, di luar tahun berjalan.
  • Bebas bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB) — biaya administrasi pengalihan kepemilikan dihilangkan.
  • Penghapusan denda SWDKLLJ — denda iuran Jasa Raharja untuk tunggakan tahun-tahun lalu juga dihapuskan.

Beda Diskon Buat yang Bayar Online vs Langsung ke Loket

Pemprov Kepri juga memberikan potongan pokok PKB tahun berjalan, namun besarnya berbeda tergantung kanal pembayaran. Wajib pajak yang membayar melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat berhak atas diskon pokok PKB sebesar 5 persen. Sementara itu, pembayaran langsung di loket Samsat mendapat potongan lebih kecil, yaitu 3 persen.

Ada pula insentif khusus untuk pemilik kendaraan berpelat luar provinsi yang ingin mutasi masuk ke Kepri. Mereka mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun 2026. Kebijakan ini jelas menyasar warga yang selama ini memakai kendaraan berpelat daerah lain tetapi berdomisili di Kepri.

Yang Perlu Diperhatikan: Periode Terbatas dan Syarat Administrasi

Program ini tidak berlangsung lama — hanya sekitar dua bulan. Wajib pajak yang memiliki tunggakan tahunan sebaiknya segera menghitung total kewajiban dan menyiapkan dokumen kendaraan sebelum tenggat 30 September 2026. Meski denda dihapus dan pokok tunggakan dipangkas, kewajiban membayar pokok PKB tahun berjalan tetap berlaku, hanya saja mendapat potongan sesuai kanal pembayaran yang dipilih.

Perlu dicatat, skema diskon online 5 persen dan offline 3 persen hanya berlaku untuk PKB tahun berjalan, bukan untuk tunggakan. Jadi, bagi yang punya tunggakan beberapa tahun, perhitungannya: pokok tunggakan lama dipotong 50 persen, denda dihapus, lalu ditambah kewajiban tahun berjalan yang bisa dipotong 3-5 persen tergantung metode bayar.

Daerah Lain yang Juga Gelar Pemutihan

Kepri bukan satu-satunya daerah yang mengadakan program serupa pada periode Agustus ini. Sejumlah provinsi lain juga terpantau menggelar pemutihan pajak kendaraan, antara lain DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Papua Barat.

Bagi pemilik kendaraan di luar Kepri, ada baiknya mengecek program pemutihan di provinsi masing-masing. Skema tiap daerah biasanya berbeda — ada yang fokus menghapus denda, ada juga yang memangkas pokok tunggakan seperti yang dilakukan Kepri. Yang jelas, periode pemutihan hampir selalu terbatas, jadi keputusan membayar lebih baik diambil lebih awal daripada menunggu insentif berakhir.

Reporter: Oman Sudirman
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top