MALUKU — Kejaksaan Agung belum mengungkap materi pokok perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Tim Penyidik 9 masih mengonfirmasi keterkaitan barang bukti dengan konstruksi perkara yang sedang disusun.
"Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik Tim 9, baik itu yang di Jakarta maupun di daerah Depok maupun di daerah Bandung kemarin," kata Anang dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Dari lima orang yang dipanggil penyidik, hanya tiga yang hadir. Dua di antaranya adalah tersangka Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Dua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan resmi.
Anang menyebut penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi yang mangkir. "Ke depan ada beberapa saksi yang sudah dipanggil, ada beberapa yang belum memenuhi. Nanti ke depan kita jadwalkan kembali," ujarnya.
Anang menolak membeberkan dokumen apa saja yang disita dari penggeledahan di rumah Febrie. Ia beralasan keterbukaan materi perkara justru bisa mengganggu strategi penyidik dalam merampungkan berkas.
"Itu sedang didalami. Biarkan dulu penyidik memeriksa dan mengaitkan, memperdalam. Kami tidak bisa terlalu terbuka terhadap materi pokok perkara karena itu bagian dari strategi penyidik," kata Anang.
Ia menegaskan seluruh hasil pendalaman baru akan dibuka di persidangan. "Nanti materi perkara kita ungkap di persidangan," tegasnya.
Tim Penyidik 9 Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Depok, dan Bandung. Operasi ini merupakan lanjutan dari penanganan perkara yang sebelumnya disidik oleh Kepolisian RI sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Febrie Adriansyah merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang kini berstatus tersangka. Ia diduga terlibat dalam praktik pengaturan perkara dan penerimaan uang yang kemudian dialirkan melalui berbagai instrumen keuangan. Nurman Herin, pengusaha yang turut ditetapkan sebagai tersangka, diduga menjadi perantara atau pihak yang menampung dana tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena Febrie pernah menjabat sebagai pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan yang membawahi pemberantasan korupsi. Proses hukum terhadapnya berjalan di tengah upaya Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen membersihkan institusi dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum Febrie maupun Nurman Herin terkait pemeriksaan yang dijalani klien mereka. Kejaksaan Agung juga belum merinci pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka selain dugaan TPPU.