AMBON — Percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dan RUU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dinilai menjadi kunci untuk menjamin hak-hak komunitas adat di Maluku. Derek Rahangiar menegaskan regulasi tersebut bakal menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga hak, martabat, dan keberlangsungan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.
“Regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga hak, martabat, dan keberlangsungan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun,” ujar Derek dalam pernyataannya di Ambon, baru-baru ini.
Menurut Derek, hingga menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, masih banyak masyarakat hukum adat yang belum memperoleh kepastian perlindungan hukum. Kondisi ini yang mendorongnya untuk mendukung penuh perjuangan Bisri Latuconsina di tingkat nasional.
Dukungan tersebut tidak hanya berhenti pada tataran legislasi nasional. Derek juga mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD Maluku untuk segera menyusun serta mengesahkan peraturan daerah (perda) yang mengatur kehidupan masyarakat adat.
Derek menegaskan seluruh proses penyusunan perda harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan sesuai mekanisme perundang-undangan. Ia mengingatkan agar seluruh unsur masyarakat adat dilibatkan dalam setiap tahapan pembahasan.
Unsur yang dimaksud mencakup raja, saniri negeri, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga akademisi. Keterlibatan mereka dinilai penting agar regulasi yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar keinginan penguasa.
Derek juga menyoroti kompleksitas pengaturan adat di Maluku. Ia mengingatkan bahwa keberagaman adat di wilayah Seram, Ambon, Kei, Kepulauan Tanimbar, hingga wilayah Tenggara memiliki karakteristik yang berbeda satu sama lain.
“Ini merupakan kerinduan besar masyarakat adat agar keberadaan mereka benar-benar diakui, hak-haknya dihormati, serta memiliki kepastian hukum untuk mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi mendatang,” tutup Derek.
Ia berharap lembaga legislatif di tingkat daerah maupun nasional membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi seluruh pemangku adat. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan hukum yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh komunitas adat di Maluku.