PIRU — Sekretaris PERISAI SAI Kota Ambon, Mujahidin Buano, mendesak aparat penegak hukum bersama BPK RI Perwakilan Maluku untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Desakan ini muncul menyusul beredarnya dugaan bahwa anggaran makan dan minum tidak hanya diperuntukkan bagi kebutuhan DPRD, tetapi juga diduga digunakan untuk kepentingan Bupati, Wakil Bupati, hingga Sekretaris Daerah.
Menurut Mujahidin, jika dugaan tersebut terbukti, maka terdapat persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah. Pasalnya, setiap bendahara hanya berwenang mengelola anggaran yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada perangkat daerah tempat yang bersangkutan bertugas.
“Kami meminta Kejati Maluku dan BPK RI Perwakilan Maluku melakukan audit secara menyeluruh agar tidak ada spekulasi di tengah masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Mujahidin.
Mujahidin menilai praktik penggunaan anggaran di luar peruntukan DPA merupakan indikasi lemahnya pengawasan internal. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan yang independen diperlukan untuk menguji kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
“Hal ini perlu diuji melalui pemeriksaan yang independen agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya menambahkan.
Selain persoalan anggaran makan dan minum, PERISAI SAI juga kembali menyinggung pemberitaan lama mengenai dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD SBB Tahun Anggaran 2013. Kasus dengan nilai mencapai sekitar Rp1,7 miliar itu hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Desakan audit ini diharapkan mampu menjawab berbagai spekulasi yang berkembang dan memastikan tidak ada celah pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Sekretariat DPRD SBB. Langkah lanjutan dari Kejati Maluku dan BPK masih dinantikan publik.