AMBON — Komisi II DPRD Maluku meminta pemerintah daerah dan instansi terkait di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) segera menertibkan mesin-mesin penyalur BBM yang belum memiliki sertifikat tera. Permintaan ini disampaikan menyusul maraknya operasional dispenser portabel mini yang dikhawatirkan merugikan konsumen dan melanggar regulasi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Jhon Laipeny, kategori mesin penyalur BBM yang wajib ditera mencakup tiga jenis. Pertama, dispenser standar yang ada di SPBU. Kedua, dispenser portabel mini yang kerap disebut Pertamini. Ketiga, unit penyalur bergerak atau fuel truck dispenser.
"Harus diketahui kalau seluruh mesin penyalur BBM, termasuk Pertamini di Kabupaten MBD wajib memiliki sertifikat tera sebelum dioperasikan," kata Jhon di Ambon, Selasa.
Jhon menegaskan bahwa setiap mesin yang belum ditera secara otomatis tidak memenuhi ketentuan hukum. Alat tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha apa pun selama belum ada surat atau bukti resmi dari instansi terkait.
"Sejauh tidak ada surat atau bukti resmi dari instansi terkait kalau mesin penyalur BBM sudah ditera, maka alat tersebut tidak boleh dioperasikan sebagai sarana usaha," sebutnya.
Komisi II DPRD Maluku mengingatkan bahwa pengawasan distribusi BBM merupakan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Sementara itu, legislatif hanya menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi terkait.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengoperasian mesin penyalur BBM di daerah, Komisi II DPRD Maluku akan memanggil mitra kerja untuk mendengarkan penjelasan resmi. Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi yang dijalankan sudah sesuai ketentuan.
Jhon berharap pengawasan terhadap distribusi BBM terus diperketat. Tujuannya agar hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Penertiban harus segera dilakukan hingga seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi oleh para pengusaha penyalur BBM di MBD.